polresbone.com, Bone – personil Gabungan yang terdiri Personil polsek ulaweng Polres Bone, Koramil 1407-05 ulaweng dan Satpol-PP kembali pagi ini menggelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19) di Kab. Bone.
Untuk kegiatan kali ini dilaksanakan di Pasar Tradisional taccipi kecamatan ulaweng Kab. Bone, Minggu, (20/09/2020).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Tripika kecamatan ulaweng dengan sasaran pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi bagi yang melanggar diberikan teguran lisan hingga hukuman fisik berupa Push-up dan Scuat-jump sehingga pelanggar dengan sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Kapolsek ulaweng Polres Bone Iptu A. Muh. Takdir yang ditemui dalam kegiatan itu mengatakan “Hukuman bagi warga yang terjaring dalam operasi yang melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tindakan fisik berupa push up dan pemberian masker terhadap warga yang tidak memiliki masker” kata Kapolsek ulaweng.
“Harapan kami semoga kesadaran warga didalam penerapan protokol kesehatan semakin meningkat sehingga penularan Covid-19 teratasi” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan jumlah yang terjaring dalam Operasi itu sebanyak 15 (lima belas) orang, 2 (Dua) orang merupakan pedagang dan lainnya adalah pengunjung pasar tradisional tersebut.
(DHAR9596)