POLSEK JAJARAN

Bripka Andi Supriadi hadir dalam penyelesaian Masalah warga Desa Tunreng tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone

polresbone.com, BONE – Senin tanggal 31 agustus 2020 sekitar pukul 11.00 sampai pukul 15.00 wita, bertempat di kawasan hutan jati harapan, dusun jatie, Desa Tunreng tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.

Unsur Tripides desa Tunrengtellue (kades A. Nurjaya Sh, Bhabinkamtibmas Bripka A. Supriadi, Babinsa Sertu Hasanuddin) menyelesaikan permasalahan warga desa Tunrengtellue (domisili desa tutel) yang bersengketa tentang harta warisan berupa pohon cengkeh dengan jumlah kurang lebih 250 pohon yang berdiri di atas lahan kawasan hutan jati harapan, Desa Tunrengtellue antara lelaki Anto wijaya bin jemma dengan Kamisdaryani bin jemma.

Setelah melalui proses musyawarah dan mendapat pencerahan dari unsur-unsur tripides kedua belah pihak sepakat membagi pohon cengkeh tetsebut, yang mana lel. Anto bin jemma mendapat bagian di sebelah timur jalan kebun, sedangkan per. Kamisdaryani bin jemma mendapat bagian di sebelah barat jalan kebun.

Bripka Andi Supriadi selaku Bhabinkamtibmad Desa Tunrengtellue yang merupakan personil Polsek Sibulue Polres Bone mengatakan bahwa setiap permasalah warga kami Tripides selalu mendahulukan langkah-langkah musyawarah, dengan langkah seperti ini dapat mengutamakan perselisihan antar keluarga.

Diselah-selah kegiatan ini Bripka Andi Supriadi tidak lupa menyampaikan himbauan-himbaun tentang Protokol Kesehatan yang mana wajib menggunakan masker, jaga jarak dan biasakan cuci tangan demi memutus matarantai Virus Covid 19.

Pelapor Andi Akis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *