polresbone.com, BONE – Hari ini Dipimpin oleh Waka Polsek Lamuru Polres Bone Ipda Muh. Suaib. S bersama personil lakukan operasi yustisi di pasar tradisional yang letaknya di Kel. Lalebata Kec. Lamuru Kab. Bone, 16/09/2020.
Pelaksanaan operasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Waka Polsek Lamuru Polres Bone Ipda Muh. Suaib. S saat dikonfirmasi oleh media mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi dilakukan setelah ada atensi dari pimpinan dalam hal ini Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra, S. IK yang memerintahkan Polsek jajaran Polres Bone untuk melaksanakan operasi yustisi.
“Operasi ini dilakukan agar masyarakat sadar dan lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun serta menghindari kerumunan) untuk mencegah penyebaran penularan virus corona di wilayah hukum Polsek Lamuru” tutup Waka Polsek.
(Gugu)