polresbone.com, BONE- Sehubungan dengan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Nomor 37 Tahun 2020, Kapolsek Tonra Pimpin Operasi Yustisi bersama anggota Koramil, SatPol PP dan pegawai dari puskesmas tonra, Jumat, (18/09/2020)
Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H.Suharto bersama anggota Koramil Tonra dan anggota Satpol PP dan anggota puskesmas yang menggelar Operasi Yustisi melakukan penerapan disiplin dengan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker akan ditindaki
” Kami dari Polsek Tonra Polres Bone saat ini menggelar Operasi Yustisi kepada warga yang keluar rumah agar memakai masker dan yang keluar rumah tidak memakai masker akan kami tindaki sesuia peraturan Bupati Bone Nomor 37 tahun 2020,” ungkap Kapolsek
Salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker keluar rumah langsung di tindak oleh tim operasi yustisi kemudian diberikan pemahaman tentang Protokol kesehatan guna memutus rantai Covid 19.
” Saya mengapresiasi pihak Polsek Tonra Polres Bone yang rutin turun memberikan himbauan kimi tidak jeberatan karna itu demi kebaikan kami dan juga menyambut baik adanya Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan. Ungkap warga tersbut.
( a.m.j )