polresbone.com, BONE – Awangpone : Warga dan Pengendara Yang melintas di Depan Kantor Kelurahan Macope Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone , sedikit kaget dengan Kehadiran Polisi .
Gabungan Puluhan Personil Polsek Awangpone Polres Bone dengan Pihak Kelurahan Macope , tiba – tiba saja berada disisi jalan depan Kantor Kelurahan , mencegat warga dan Pengendara yang kedapatan tidak memakai Masker . ( 16 / 09 / 20 )*
Kegiatan gabungan tersebut rupanya merupakan Oprasi Justicy Sesuai dengan Peraturan Bupati No 37 tahun 2020 , tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan , dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .
Kepala Kelurahan Macope Andi Erfandi Syam Sstp, Msi mengatakan kegiatan oprasi Justicy yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Polsek Awangpone , merupakan upaya memutus dan mencegah penyebaran Covid 19 , sebagai mana Perbup Bupati .
Sementara itu Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, Sh yang meminpin anggotanya bersama dengan Lurah Macope mengatakan , meski sekarang sudah masuk dalam tahap penindakan atau penegakan hukum protokol namun bukan berarti kita tidak melakukan pendekatan persuasif kepada warga .
Akp Agus menambahkan , saya bersama dengan lurah lebih kedepankan penekanan kepada warga , karena rupanya masih ada juga warga tidak mengetahui Perbup tersebut terutama orang tua yang ada di kampung .
Namun warga yang kedapatan tidak memakai Masker kita catat identitasnya , kasi arahan , dan jika kedapatan lagi akan tindaki , karena Oprasi ini akan terus kita lakukan .
” Saya berharap Semua warga khususnya warga Awangpone agar dapat mematuhi peraturan Bupati, gunakanlah Masker setiap keluar rumah, kita orang Awangpone tentu tidak ingin kena hukuman hanya karena persoalan Masker , yang memang untuk kebaikan kita sendiri , harap Akp Agus .
( Saa )*