polresbone.com, Bone – Amali. Kegiatan bertempat di depan Kantor Camat Amali Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 oleh Satpol PP A.Ikbal, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kec. Amali Junaidi, S.Pd bersinergi dengan Kanit Sabhara Polsek Amali Polres Bone Aiptu Suardin dan Kanit Provos Polsek Amali Polres Bone Aipda Rais. Rabu, 23/09/20 siang.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 adalah warga masyarakat yg melintas tidak mematuhi protokol kesehatan/ tidak memakai masker. Sopir mobil / angkutan yang tidak memakai masker.
Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan sanksi tindakan fisik bagi pelanggar berupa push up. Tutur A. Ikbal
Ditempat yang sama, Aiptu Suardin menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi ini masih terdapat beberapa pengguna jalan yang tidak menggunakan masker..
“Dalam giat operasi yustisi, pelintas yang tidak memakai masker diberikan teguran lisan dan penindakan berupa push up”. ujar Aiptu Suardin
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengatakan pihaknya mendukung dan senantiasa siap menurunkan personilnya dan bersinergi up Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Amali dalam penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini pihaknya akan bersinergi dengan Petugas Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Amali dalam penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Amali Polres Bone”. Tegas H. Ansar Yusuf
(Accy_Andi35)