polresbone.com, Bone – Amali. Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Termasuk bagi pengendara di jalan raya. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.
Wakapolsek Amali Polres Bone Iptu Welman bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Muh. Tang dan Briptu Andi Parakkasi melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan di depan Mako Polsek Amali Polres Bone lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Rabu, 23/09/20 pagi.
Iptu Welman mengatakan kegiatan kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelanggar protokol kesehatan.
“Masyarakat diminta untuk memakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun demi keselamatan bersama, terhindar dari virus corona”. Harap Welman
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan selama operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, termasuk pengendara.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran, lisan atau tertulis hingga sanksi sosial berupa push up, scope jump dan hormat bendera”. Tegas Kapolsek Amali Polres Bone
Accy,