Kapolsek Kajuara Mengunjungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajuara, Ada Apa ?

Bagikan :

polresbone.com, BONE- Kapolsek Kajuara Polres Bone Iptu Samsu Rijal, SH. berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kajuara. maksud kunjungan Kapolsek Kajuara Polres Bone tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dan membahas sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P.006/DJ.III/HK.007/06/2020, tentang pelaksanaan nikah menuju masyarakat aman Covid-19. (29/09/2020)

Kapolsek Kajuara yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajuara Andi Mansyur, S.Ag. dan selanjutnya membahas Surat Edaran Dirjen Kementerian Agama dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajuara Andi Mansyur, S.Ag. menjelaskan bahwa terkait dengan adanya Surat Edaran tersebut pihak KUA Kecamatan Kajuara telah menerapkannya yaitu pada saat pelaksanaan akad nikah diharuskan semua peserta pelaksanaan akad nikah menggunakan masker, sarung tangan serta menyediakan hand sanitizer, para wali hanya diperbolehkan datang dengan jumlah maksimal 10 orang, untuk Kecamatan Kajuara Akad Nikah dilaksanakan di mesjid Ansharullah Bojo untuk menjaga jarak dikarenakan kantor KUA Kajuara sempit, apabila persyaratan protokol kesehatan untuk para calon pengantin tidak bisa diterapkan maka pihak KUA tidak akan menikahkan atau menerbitkan Buku Nikah, serta menunda waktu sampai protokol kesehatan bisa dipenuhi.

” Terkait dengan adanya Surat Edaran tersebut pihak KUA Kecamatan Kajuara telah menerapkannya yaitu pada saat pelaksanaan akad nikah, diharuskan semua peserta pelaksanaan akad nikah menggunakan masker,sarung tangan serta menyediakan hand sanitizer, para wali hanya diperbolehkan datang dengan jumlah maksimal 10 orang, untuk Kecamatan Kajuara Akad Nikah dilaksanakan dimesjid Ansharullah Bojo untuk menjaga jarak dikarenakan kantor KUA Kajuara sempit, apabila persyaratan protokol kesehatan untuk para calon pengantin tidak bisa diterapkan maka pihak KUA tidak akan menikahkan atau menerbitkan Buku Nikah,serta menunda waktu sampai protokol kesehatan bisa dipenuhi,” ungkap Andi Mansyur.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kajuara Polres Bone Iptu Samsu Rijal, SH. juga berharap dan menghimbau agar para calon pengantin tidak melaksanakan acara pesta atau resepsi pernikahan, karna ijin dari kepolisian tidak dikeluarkan selama pandemi coviq 19.

” Melalui kesempatan ini juga kami
berharap dan menghimbau agar para calon pengantin dan keluarga tidak melaksanakan acara pesta atau resepsi pernikahan, karna ijin dari kepolisian tidak dikeluarkan selama pandemi coviq-19, mari kita patuhi protokol kesehatan agar pandemi covid-19 segera berakhir,” pungkas Kapolsek Kajuara itu.

Arrola.