polresbone.com, BONE- Kapolsek Mare Polres Bone AKP H.Muh Nawir didampingi oleh Kanit Binmas Bripka Aswar dan Bhabhinkamtibmas Bripka Suryha Sukma menghadiri penyuluhan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Tellu Boccoe diaula kantor desa Tellu Boccoe kecamatan Mare Kabupaten Bone,Kamis (15/10/2020).
Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut Camat Mare Andi Bausad,S.Ip , Kepala desa Tellu Boccoe Andi Hasanuddin dan Babinsa Sertu Lamuru serta peserta penyuluhan sekitar 30 (Tiga Puluh) orang.
Tujuan dengan diadakanya kegiatan ini untuk memberikan wawasan serta ilmu pengetahuan tentang perlindungan terhadap anak, agar warga masyarakat mengerti dan memahami tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan tata cara penanganan bila terjadi kekerasan kepada anak.
Kapolsek Mare Polres Bone dalam Himbaunnya mengatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual.
“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” Ucap H.Muh Nawir.
Kapolsek Mare Polres Bone AKP H.Muh Nawir menambahkan dalam Pasal 76E UU, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Sedangkan sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 82 yaitu dimana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Tutup H.Muh Nawir.
Ancha21.