polresbone.com, Bone – untuk Menekan Angka Penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Ulaweng, Personil Polsek Ulaweng Polres Bone rutin melaksanakan Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19) di Kab.Bone.Jumat(16/10/2020)
Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Wakapolsek Ulaweng Ipda syamsuddin bersama personil Polsek Ulaweng yang dilaksanakan di depan mapolsek Ulaweng dengan sasaran Pengguna jalan yang melintas dan melanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease” Jelas Wakapolsek Ulaweng Polres Bone
Dalam penerapan protokol kesehatan perlu peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama – sama mematuhi Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tersebut agar penyebaran dan penularan Covid-19 ini dapat diatasi” tutupnya.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar berhasil menjaring pelanggar Protokol kesehatan 2 (Dua) orang dan diberi hukuman fisik berupa Push-up dan setelah dilakukan hukuman fisik pelanggar tersebut himbau agar setiap beraktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker.
(Dhar9596)