Usai Shalat Jumat Berjamaah, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas Kepada Jamaah Mesjid

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Amali. Setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat berjamaah Bhabinkamtibmas Polsek Amali Polres Bone Briptu Andi Parakkasi menyampaikan himbauan kamtibmas kepada jamaah Mesjid Al Ikhlas Dusun Barang Desa Waemputtange Kecamatan Amali Kabupaten Bone, Jumat (16/10/20).

Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut sebagai upaya preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan cara mendatangi Mesjid di desa binaannya dan melaksanakan shalat jumat berjamaah dengan masyarakat binaanya serta menyempatkan diri menyampaikan himbauan kamtibmas.

Pada kesempatan tersebut Pak Bhabin (sapaan akrab warga binaannya) menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama, bersinergi dengan aparat kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tentram di lingkungan tempat tinggal.

“Mari kita bersama-sama, bersinergi membantu aparat kepolisian menciptakan situasi yang kondusif dengan cara selalu waspada dengan segala bentuk tindak kejahatan, jangan mengkomsumsi narkoba, minum minuman keras, judi, patuhi peraturan lalu lintas dan jangan muda percaya berita hoax/ berita bohong. Mari jadi polisi untuk diri sendiri dan keluarga”. Ucap Andi Parakkasi

“Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menyampaikan saat ini kita tidak dalam situasi yang baik-baik saja, pandemi virus corona belum berakhir, olehnya itu mari kita bersama-sama membantu pemerintah menekan penyebarannya dengan cara disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, rajin cuci cuci tangan dan tidak berkerumun. Tambahnya

Lebih lanjut Briptu Andi Parakkasi menjelaskan saat ini sudah dikeluarkan peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covi-19 di kabupaten Bone yang tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Tegas Briptu Andi Parakkasi

“Jadi mulai saat ini jika keluar rumah wajib pakai masker agar tidak terjaring operasi yustisi. Pelanggar Perbub No. 37 tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi sosial berupa Push Up, Scope Jump dan Hormat Bendera”. Jelas Pak Bhabin

Kepada awak media, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf S.Pd yang dihubungi melalui sambungan sellulernya merespon positif apa yang dilakukan anggotanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah yang efektif dalam menciptakan situasi yang kondusif dengan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait kamtibmas dan disiplin Protokol Kesehatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Ucap Kapolsek Amali Polres Bone.

Salah seorang Tokoh Agama bernama Bedduka mengapresiasi Polri/ Bhabinkamtibmas yang tak henti-hentinya dan tak mengenal lelah mengajak kebaikan dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan tentram di lingkungan tinggal kami.

“Terima kasih Pak, Semoga Tuhan senantiasa melindungi dan melimpahkan rahmatnya kepada bapak dalam melaksanakan tugas”. Ungkapnya

(Accy-Andi35)