polresbone.com, BONE – Tujue, Iptu andi haeruddin, kapolsek tellu limpoe polres bone bersama sama brigpol joni johanda polsek tellu limpoe polres bone, melakukan operasi yustisi, dalam penegakkan Peraturan Bupati Bone No.37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Dalam Operasi yustisi gabungan dilakukan untuk meningkatkan sinergitas Polri bersama Instansi terkait,Pemda,TNI, SatPol PP, dalam penanganan covid 19 agar warga masyarakat tetap mentaati peraturan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata covid 19.
Kapolsek Tellu limpoe Polres Bone iptu Andi Haeruddin,di konfirmasi mengatakan membenarkan memerintahkan personil polsek tellu limpoe untuk aktip melaksanakan operasi yustisi, menyampaikan kepada media bahwa operasi yustisi gabungan dilakukan di jalan poros tujue salo sawae dan juga didepan mapolsek tellu limpoe, dan dipasar tradisional tujue, untuk memberikan edukasi, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat agar tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah.
warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dengan tidak mentaati peraturan protokol kesehatan covid 19 kami melakukan penyetopan, hormat bendera, push up, peringatan dan sanksi sosial serta ada beberapa pelanggar di berikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polri dan pihak kecamatan, Tni, Satpol PP terus menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 dengan upaya untuk melakukan kegiatan kegiatan mulai dari operasi, patroli hingga sosialisasi agar virus Covid 19 bisa cepat berakhir.
Penulis
Albar Bangsawan