polresbone.com, Bone – Amali. Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Termasuk bagi pengendara di jalan raya. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.
Ka Spkt II Polsek Amali Polres Bone Aiptu Yusri bersama Kanit Provos Polsek Amali Polres Bone Aipda Rais melaksanakan Operasi Yustisi secara Mobile System di Desa Waempubbu, Desa Wellulang dan Desa Ajanglaleng Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Minggu, 25/10/20 malam.
Aiptu Yusri mengatakan kegiatan kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan siang dan malam hari.
“Malam ini kita Laksanakan Operasi di dua desa, Desa Waempubbu, Desa Wellulang dan Desa Ajanlaleng. Pada umumnya sudah taat prokes, meskipun masih satu dua orang yang tidak taat prokes, alasannya macam-macam, ada yang lupa bawa, ada yang terjatuh pas dijalan dan ada yang bawa tapi tidak dipakai”. ungkap Yusri
“Yang tidak taat prokes, kami beri teguran lisan dan pemahaman akan pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi covid-19” Ujarnya
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat di konfirmasi melalui sambungan sellulernya mengatakan selama operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker siang maupun malam hari.
“Kami berharap masyarakat memakai masker bukan disaat ada petugas atau ada operasi saja, namun demi kesehatan sehingga terhindar dari penyakit covid-19”. Harap Kapolsek Amali Polres Bone
(Accy_Andi35)