polresbone.com, BONE – Mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Sat Lantas Polres Bone resmi menggelar Operasi Zebra 2020. Rencananya, operasi zebra akan digelar dua pekan ke depan dari 26 Oktober 2020-8 November 2020.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.
Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum. Meski demikian, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain. Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Kami berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Kasat Lantas Polres Bone juga menambahkan ada 8 pelanggaran prioritas. Antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.
Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman dan tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bone, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya,” imbaunya
ZQ31