Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial

Bagikan :

polresbone.com, BONE – Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Kepolisian di depan Mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone. Senin (02/11/2020).

Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone, menghentikan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Kanit Reskrim Iptu Samson yang memimpin operasi yustisi tersebut mengatakan, kami berikan sanksi sosial kepada bebera pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker. “tegasnya.

“kanjut kata Ia, secara umum masyarakat sudah tertib menerapkan prokes, namun masih ada beberapa masyarakat yang ditemui tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah di tengah kasus Covid-19.

“Masih kita dapati masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkendara, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Para pelanggar didata dan diberi sanksi pus up dan hormat bendera.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar S.Sos mengatakan operasi yustisi ini terus digelar untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya memakai masker saat beraktifitas diluar rumah agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19. tutup Andi Bahsar, S.Sos.

Editor: utta