polresbone.com, Bone – Manurungnge. Sebagai bentuk dukungan Polri kapada pemerintah Kabupaten Bone dalam penanganan Covid -19, salah satunya dengan mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah. “Senin (09 /11/2020)
Setiap pagi hari dan soreh hari kita jumpai sejumlah polisi memadati jalan raya terpatnya di Jalan M. H.Thamrin Watampone di depan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Diketahui bahwa keberadaan polisi tersebut sedang melakukan operasi yustisi pengguna masker dengan menghentikan setiap pengendara yang didapati tidak memakai masker.
Panit I Binmas Polsek Tanete Riattang Polres Bone Iptu Adenan yang memimpin operasi tersebut mengatakan, “operasi yustisi ini dilaksanakan setiap pagi hari dan soreh hari secara bergiliran dan hari ini adalah jadwal regu kami. “ucapnya
Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan sosial berupa teguran lisan, tulisan dan sanksi push up dan hormat bendera. “tegasnya.
“Tindakan sosial berupa teguran lisan, tulisan dan sanksi push up dan hormat bendera kepada warga pelanggar protokol kesehatan khususnya pengguna masker itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020.
“Lanjut kata Ia, dalam operasi tersebut masih didapati warga yang tidak memakai masker. “ujarnya.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk lebih mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid -19.
“Operasi yustisi ini sebagai bentuk dukungan polri terhadap pemerintah dalam penanganan Covid – 19 dan Operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap pagi dan soreh hari di depan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone dengan sasaran pengguna masker. ”tutup Andi Bahsar.
Editor : utta