polresbone.com, BONE – Operasi Yustisi dilaksanakan di Pasar Taretta Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.
Personil yang dilibatkan yakni Kanit Intel Polsek Amali Polres Bone Aiptu Ilham, Bhabinkamtibmas Polsek Amali Polres Bone Bripka Arman, Kasi PMD Kecamatan Amali H. Andi Bakri, S.Sos, Staf Kecamatan Amali H. Rosman dan Mahasiswa KKN UIN Makassar. Senin, 09/11/20 pagi.
Sasaran Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 yaitu warga masyarakat pedagang/ penjual, pengunjung pasar dan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di sekitaran pasar taretta.
Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan teguran bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tutur A.Bakri
Pada kesempatan tersebut petugas juga membagikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker sebagai solusi dan kepedulian kepada warga masyarakat. Tambahnya
Ditempat yang sama, Aiptu Ilham menjelaskan bahwa sejauh ini selama kegiatan operasi yustisi dilaksanakan pada umumnya sudah taat aturan meskipun masih ditemukan beberapa yang melanggar khususnya terkait penggunaan masker.
“Dalam giat operasi yustisi, yang melanggar peraturan Bupati diberikan teguran lisan dan dicatat identitasnya dan diberikan masker”. Kata Ilham
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi sampai hari masih terus dilaksanakan oleh Pihak Polsek Amali bersama Staf Kecamatan Amali sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020. Tutur H. Ansar
“Sampai hari ini operasi yustisi masih tetap dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona”. Ungkap Ansar.
(Accy_Andi35)