polresbone.com, Bone – Belum stabilnya angka kasus terkonfirmasi covid – 19 karena tingkat kedisiplinan masyarakat yang masih belum sesuai harapan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid – 19.
Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun dengan gencar melakukan operasi yustisi terhadap pengguna masker untuk menekan penyebaran covid-19. “Selasa (17/11/2020)
Setiap hari Operasi yustisi dilaksanakan didepan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone, baik pagi hari maupun sore hari.
Operasi yustiti dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Mukramin, S.H. bersama 15 personil gabungan Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
“Kanit Lantas Iptu Mukramin, S.H. mengatakan “Dalam operasi tersebut masih banyak kami didapati warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. “ujarnya.
Kami menindak warga pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberikan teguran secara bertahap mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial dan sanksi push up dan hormat bendera. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020. “tegasnya.
Setelah diberikan teguran dan sangksi sosial kami juga berikan arahan dan himbauan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan, masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid -19 khusunya di Kabupaten Bone.
Dalam kurung waktu dua bulan terakhir angka kasus terkonfirmasi covid – 19 khusunya di wilayah bone meningkat secara signifikan.
Maka dari itu kami mengajak warga bersama – sama melawan penyebaran Covid-19 dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker serta tidak berkerumun. ” tutup Andi Bahsar, S.Sos. (Utta)