polresbone.com, BONE – Bhabinkamtibmas Polsek tellu limpoe polres bone untuk desa Tapong dan desa batu putih Brigpol Sirajuddin SH MH, melakukan operasi yustisi, di desa Tapong, dalam rangka penegakkan Peraturan Bupati Bone No.37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Dalam Operasi yustisi gabungan dilakukan untuk meningkatkan sinergitas Polri bersama Instansi terkait,Pemda,TNI, SatPol PP, dalam penanganan covid 19 agar warga masyarakat tetap mentaati peraturan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata covid 19.
Bhabinkamtibmas polsek Tellu limpoe Polres Bone Brigpol Sirajuddin SH MH, di konfirmasi mengatakan membenarkan kegiatan operasi yustisi atas perintah pimpinan,dan kapolsek tellu limpoe iptu andi haeruddin, menyampaikan kepada media bahwa operasi yustisi di laksanakan dijalan poros desa batu putih dan desa tapong untuk memberikan edukasi, membagikan masker, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat, agar tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah.
warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dengan tidak mentaati peraturan protokol kesehatan covid 19 dilakukan penyetopan, diberi peringatan dan sanksi sosial serta ada beberapa pelanggar di berikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polri senantiasa melaksanakan sosialisasi agar penyebaran virus Covid 19 bisa di minimalkan.
Humas Tellu Limpoe”