polresbone.com, BONE – Kepolisian Sektor Barebbo Polres Bone terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar sebagai upaya pengendalian, pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan anggota piket regu III yang dipimpin Aiptu A. Patonangi dengan gencar melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi teguran lisan pengguna jalan di jalan poros Bone-Sinjai, Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone Minggu (22/11/2020) malam.
Seperti sebelumnya, masyarakat yang melanggar penggunaan masker langsung diberhentikan dan diarahkan ke bahu jalan dan diberikan teguran lisan agar tertib memakai masker dimanapun berada untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aiptu A. Patonangi mengatakan operasi yustisi penggunaan masker kali ini sudah mulai berkurang pelanggarnya. Artinya masyarakat mulai memahami dan sudah mulai menyadari tentang pentingnya protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker.
“Karena salah satu upaya untuk mengantisipasi agar kita tidak terjangkit virus corona ini salah satunya penggunaan masker. Disamping protokol kesehatan yang lain seperti cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun,” Katanya.
Kanit Binmas Aipda Muh. Anas saat dikonfirmasi pada saat berlangsungnya operasi yustisi menambahkan “Kadang-kadang ada yang sudah membawa masker tapi memakainya tidak benar. Yang benar itu mulai dari menutup hidung sampai ke dagu. Dimanapun itu, kecuali pada saat makan dan minum. Habis itu langsung dipakai lagi,” Tambahnya.
Anx