Kanit Sabhara Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Untuk mempercepat penanganan penyebaran Penyakit Corona virus 2019 (Covid 19) di wilayah hukum Polres Bone, hari ini di kantor kecamatan Dua Boccoe telah dilaksanakan giat Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19, Senin (23/11/2020).

Rapat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus berbagi tugas ini, dihadiri oleh Camat Dua Boccoe Andi Musafir, S.Pi, Kapolsek Dua Boccoe Yang diwakili oleh Kanit Sabhara Aiptu Muh. Kahar, Danramil Dua Boccoe Yang diwakili oleh Serma Samsul Bahri, Kepala Puskesmas Pakkasalo Dr.Irmayani Tabatte, M. Kes, Kepala Puskesmas Pattiro Muh.Nasir dan para lurah dan kades se kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, Camat Dua Boccoe Andi Musafir, S. Pi mengatakan bahwa kasus covid-19 belum berakhir dan masih mengalami penonjakan khususnya dikecamatan dua boccoe sudah ada yang terpapar covid-19, yang mana sebelumnya di kecamatan dua boccoe belum ada yang positif covid-19, maka dari itu marilah kita bersama sama bekerja untuk menangani penyebaran virus covid-19 agar dikecamatan dua boccoe tidak ada lagi yang terpapar covid-19 , ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Dua Boccoe Yang diwakili oleh Kanit Sabhara Aiptu Muh. Kahar menyampaikan UU no. 4/1984 tentang wabah penyakit, UU no. 6/2018 tentang karantina kesehatan dan KUHP.

” Bahwa sesuai UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit, pasal 14 ayat 1′ barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah, ucap kanit sabhara Aiptu Kahar.

Ar21