polresbone.com, BONE – Kapolsek Tellu Limpoe polres bone bersama Bripka gunawan melakukan operasi yustisi, di depan mako polsek tellu limpoe di desa gaya baru dalam rangka penegakkan Peraturan Bupati Bone No.37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Adapun dalam Operasi yustisi gabungan dilakukan untuk meningkatkan sinergitas Polri bersama Instansi terkait,Pemda,TNI, SatPol PP, dalam penanganan covid 19 agar warga masyarakat tetap mentaati peraturan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata covid 19.
Kapolsek Tellu limpoe Polres Bone Iptu Andi Haeruddin , di konfirmasi mengatakan membenarkan kegiatan operasi yustisi atas perintah pimpinan,dan menyampaikan kepada media bahwa operasi yustisi di laksanakan di pasar tradisional tujue untuk memberikan edukasi, membagikan masker, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat, agar tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah,membiasakan mencuci tangan.
Adapun bagi warga yang melintas dan ditemukan masih melakukan pelanggaran dengan tidak mentaati peraturan protokol kesehatan covid 19 dilakukan penyetopan, diberi peringatan,diberi sangksi hormat bendera dan sanksi sosial serta ada beberapa pelanggar di berikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polri senantiasa melaksanakan sosialisasi agar penyebaran virus Covid 19 bisa di minimalkan.
Penulis
Humas Tellu Limpoe