Stop Covid – 19, Polri Lakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Kasus terkonfirmasi covid – 19 masih terus meningkat disebabkan karena masih kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dalam rangka memutus penyebaran Covid -19 polri terus berupaya lakukan penegakan hukum protokol kesehatan guna meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone melakukan penegakan hukum protokol kesehatan dalam operasi yustisi terhadap pengguna masker untuk memutus penyebaran covid-19. “Selasa (24/11/2020)

Setiap hari Operasi yustisi dilaksanakan didepan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone, pagi hari dan sore hari.

Operasi yustiti dipimpin oleh Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos bersama 15 personil Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

“Andi Bahsar, S.Sos mengatakan dalam operasi tersebut masih banyak didapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Dan kami menindak warga pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker. “ujarnya.

Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberikan teguran secara bertahap mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial dan sanksi push up dan hormat bendera.

Setelah diberikan teguran dan sangksi sosial, para pelanggar prokes juga diberikan arahan dan himbauan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun.

Masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid -19 khusunya di Kabupaten Bone.

“Kami mengajak warga mari kita bersama – sama memutus penyebaran Covid-19 dengan disiplin terapkan prokes seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker serta tidak berkerumun. ” tutup Andi Bahsar, S.Sos.

Editor : (utta)