polresbone.com, BONE – Awangpone : Pelaksanaan Eksekusi Tanah Hak Waris di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Sulsel (17/ 12 / 20 )*
Pelaksanaannya berlangsung aman dan lancar .
Kedua belah yang masih satu keluarga hadir menyaksikan jalannya Eksekusi dan Pengukuran Tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Watampone dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone .
Dengan Dasar Keputusan Pengadilan Agama Negeri Watampone No 137/Pdt.G/ 2018 / PA.Wtp Jo No. 621/K/Ag/2019 yg telah berkekuatan hukum tetap antara Penggugat HM melawan tergugat Hjr, Hjn, Is, Nu
Pembacaan Berita Acara Putusan dilakukan oleh Panitera Sudirman, Sh dihadapan kedua belah pihak yang setelahnya dilanjutkan dengan Pelaksanaan Pengukuran oleh pihak pertanahan.
Pengamanan proses Eksekusi Pihak Pengadilan Watampone melibatkan sekira 15 orang, Gabungan Personil Polsek Awangpone Polres Bone dan Personil Koramil Awangpone.
Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, Sh yang turun langsung memimpin anggotanya mengatakan, 15 Personil Gabungan yang dihadirkan melakukan Pengamanan .
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar berkat kedua belah pihak dapat menerima Isi putusan dengan puas dan ikhlas , apalagi mereka masih bersepupu dekat.
” Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan aman lancar, ini kita harapkan semua “, ungkap Akp Agus, Sh
(Karkun14 )