polresbone.com, Bone – Amali. Kegiatan bertempat di pasar Tobenteng Desa Liliriattang Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid 19 yang dipimpin oleh Camat Amali Drs. A. Mallanti, M.Si bersinergi dengan Kanit Intelkam Polsek Amali Aiptu Ilham, Bhabinkamtibmas Desa Liliriattang Aiptu Muhammad Tang dan Babinsa Desa Liliriattang Kopda Marsuki . Rabu, 30/12/20 pagi.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 yaitu Pedagang/ Penjual, pengunjung pasar dan pengendera roda dua dan roda empat.
Saat ditemui awak media, Drs. A. Mallanti menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pasar Tobenteng Desa Liliriattang merupakan bentuk penerpaan hukum guna mendisiplinkan masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Amali.
“Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan sanksi tindakan fisik bagi pelanggar berupa push up”. Tutur A. Mallanti
Ditempat yang sama, Aiptu Ilham menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi ini masih terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker, baik itu pedagang/ penjual, pengunjung pasar dan sopir angkutan beserta penumpangnya.
“Dalam giat operasi yustisi, para pelanggar protokol covid 19 diberikan teguran lisan dan penindakan berupa push up,” ujar Aiptu Ilham
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi yang di komandoi oleh pemerintah Kecamatan Amali bersinergi dengan TNI-Polri merupakan bentuk implementasi dari Perbup bone No. 37 tahun 2020. Tutur H. Ansar
Lebih lanjut, untuk saat ini petugas disiplin memberikan teguran lisan dan penindakan berupa sanksi sosial yakni tindakan fisik berupa push up dan tidak menutup kemungkinan aturan protokol kesehatan masih dilanggar, bisa saja diberikan sanksi yang lebih tegas. Tutup Iptu H. Ansar
(Accy_Andi35)