Kepolisian Sektor Tanete Riattang Akan Tindak Masyarakat yang Tak Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Larangan FPI

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Manurunge. Sehubungan dengan penerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Polsek Tanete Riattang memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan, kami akan menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri terkait FPI sesuai peraturan UU yang berlaku.

“Apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi maklumat kapolri, tentunya kami akan mengambil langkah – langkah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, “kata Andi Bahsar, “Senin (4/1/2021).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Di Ruang kerjanya Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) pernah terbentuk di Bone.

Dari data yang ada FPI terbentuk pada Senin, 10 Juni 2019 bertempat di Masjid Al – Muhajirin Kompleks Perumahan Btn Timurama II Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Waktu itu terpilih ketua sementara dan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) FPI Kabupaten Bone adalah sebagai penanggung jawab Muh. Idris A. Palloge.

Berkaitan dengan maklumat kapolri, Kapolsek Tanete Riattang langsung menindank lanjuti dengan menghubungi Muh. Idris A. Palloge namun sedang barada di luar kota. “ujarnya.

Kapolsek Tanete Riattang menyampaikan perihal maklumat kapolri kepada Muh. Idris A. Palloge dan mengatakan tidak ada penggunaan simbol dan atribut dan siap menghentikan kagiatan FPI di Kabupaten Bone.

“Andi Bahsar, S.Sos memastikan tidak ada penggunaan simbol dan atribut dan siap menghentikan bila mana ditemukan ada kegiatan FPI di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. “tegasnya.

Penulis : utta.