polresbone.com, Bone- Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Hukumnya, Personil Polsek kahu Polres Bone melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Peraturan No. 37 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone.Jumat(29/01/2021)
Terkait dengan hal tersebut Personil Polsek kahu Polres Bone melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Penegakan hukum terkait Peraturan No. 37 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone, terhadap Masyarakat di depan pasar palattae kec.kahu, memasuki tatanan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tempat keramaian sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Oleh Kapolsek Kahu Polres bone Iptu Andi Haeruddin beserta Anggota yang terlibat dalam Operasi Yustisi
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker dan apabila tdk menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Bone.
Selama kegiatan ditemukan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat Mengendarai Sepeda Motor di depan pasar palattar kec.kahu dan selanjutnya diberikan Sanksi Teguran tertulis, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyatakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan,” terang Iptu Andi Haeruddin
Anggota juga terus menerus mengingatkan masyarakat untuk melakukan 3M+1T dengan menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.” tutup Kapolsek.