BONE – Rabu pagi (10/03/2021), Jalan raya Kelurahan Tokaseng Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone tepatnya di depan Mako Polsek Tellu siattinge Polres Bone menjadi pilihan pelaksanaan operasi yustisi yang di gelar oleh Polsek Tellu siattinge bersama Koramil 04 Tellu siattinge.
Operasi yustisi tersebut merupakan implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Bone No 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Pada pelaksanaannya, petugas memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan dan jika tidak menggunakan masker maka di beri teguran secara humanis dan bahkan ada yang di berikan sanksi sosial.
Kapolsek Tellu siattinge Polres Bone Iptu H. Alimuddin yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi pagi itu menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakannya bersama anggota Koramil merupakan operasi pendisiplinan penggunaan masker yang akan terus dilakukan sampai masyarakat benar–benar sadar bahwa menjaga kesehatan di tengah pendemi covid-19 ini sangatlah penting.
Lebih lanjut H. Alimuddin menuturkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan sangatlah diperlukan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Tellu siattinge ini, “Pungkasnya.
Laporan : Arianto