Gelar Operasi Yustisi, Polsek Amali Polres Bone Beri Sanksi Teguran Dan Sanksi Sosial
POLRES BONE -Amali. Personil Polsek Amali Polres Bone terus gencarkan sosialisasi hingga penindakan bagi warga yang masih melanggar Peraturan Bupati Bone No. 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. Kamis (25/03/21) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi di pimpin oleh Wakapolsek Amali Ipda Tajuddin, S.Sos, Bhabinkamtibmas Aipda Rais dan Kanit Provos Bripka Kismis.
Ipda Tajuddin menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bone terkhusus di Kecamatan Amali.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Amali mengingatkan warga agar membiasakan diri setiap keluar rumah untuk biasakan mengunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
“Tidak ada kata lelah untuk melawan pandemi ini, Aparat Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi Perbup Bone kepada masyarakat, bagi mereka yang melanggar Perbup No. 37 Tahun 2020 kita berikan teguran lisan hingga Sanksi Sosial berupa Push Up, Scope Jump dan Hormat Bendera,”Ujar Ipda Tajuddin
“Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari oleh Personilnya. “Kita setiap hari akan melakukan Operasi Yustisi. Untuk hari ini kegiatan kita lakukan di depan Kantor Polsek Amali dan di Lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu”. tandasnya.
Dalam Operasi Yustisi hari ini terang Bripka Kismis, sejumlah 2 orang yang terdata tidak menggunakan masker diberi sanksi Sosial berupa Hormat Bendera sebagai efek jera bagi masyarakat kita yang masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah.
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan semoga masyarakat benar-benar bisa membudayakan memakai masker sebagai kebutuhan setiap hari. Ia juga berharap, agar bukan karena adanya Perbub atau adanya Petugas sehingga masyarakat menggunakan masker, tetapi karena masyarakat memang benar-benar peduli akan pentingnya kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Tutup H. Ansar.
(Accy_Andi35)