BONE – Aipda Herwin dari Polsek Lamuru telah memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan oleh SH terhadap NR. SH menuduh NR telah melakukan praktik santet yang menyebabkan SH menderita sakit selama bertahun-tahun.
Mediasi berlangsung pada Senin, 9 Februari 2025, di aula Kantor Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Poleonro, para Ketua RT, Imam Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kedua belah pihak yang terlibat.
Kapolsek Lamuru Akp Dr. Nurhayati, S.H., M.H menyampaikan bahwa Langkah problem solving ini menunjukkan upaya kepolisian bersama pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara kekeluargaan dan damai. Dengan keterlibatan para tokoh masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan tercipta solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua pihak. Tutup kapolsek lamuru.
Emank21