BONE – Personel Satlantas Polres Bone menjaring sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang, saat melaksanakan Ops Keselamatan Pallawa 2025 hari ketiga di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Bone, Rabu (12/2/2025)
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas kemudian menegur sang sopir agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan, mengangkut penumpang di kendaraan yang bukan mobil penumpang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Tindakan mobil barang atau pick up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya, Kamis (13/2).
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Kalau kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengakut orang jelas sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang maupun kendaraan lainnya,” jelasnya.
Jadi demi keselamatan, kami imbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia, kedepan kami tidak akan memberikan toleransi,” tandasnya. (*)