Lapor Perkara Korupsi

Lapor Perkara Korupsi Polres Bone  adalah sarana dan wadah bagi masyarakat, agar dapat dengan mudah mengakses dan melaporkan, jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone, tanpa harus melapor langsung ke kantor Polres Bone.

Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

Persyaratan awal dan wajib yaitu Identitas yang jelas. Alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal

Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta Sistem ini memberikan jaminan kerahasihan pelapor, karena hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.

Untuk Melapor ke Kami, silahkan isi Form ini dengan Jelas dan Benar :

    #IDENTITAS PELAPOR

    <
    <
    #IDENTITAS TERLAPOR

    <
    <
    #URAIAN PELAPORAN

    <

    <