LAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Video Panduan Penerbitan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bone


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN SKCK

Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:

    1. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
    2. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
    3. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.

(1)   Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNI meliputi:

    1. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
    2. fotokopi kartu keluarga;
    3. fotokopi akte lahir/kenal lahir
    4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
    5. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk :
  1. Persyaratan SKCK bagi WNI  dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.
  2. Persyaratan SKCK  sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4 tidak diperlukan, apabila KTP elektronik (e-KTP) sudah terintegrasi secara online
  3. Pas foto sebagaimana dimaksud diatas nomor 5, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  4. Bagi WNI yang akan keluar. negeri, selain meiengkapi persyaratan diatas, wajib dilengkapi dengan fotokopi paspor

(2)   Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNA meliputi:

    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
    2. fotokopi paspor;
    3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan.
    4. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
      1. SKCK 1 (satu) lembar;
      2. arsip 1 (satu) lembar;
      3. buku agenda 1 (satu) lembar;
      4. Kartu Tik 1 (satu) iembar; dan
      5. formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Pas foto sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Membuat SKCK Baru

      1. Foto copy KTP dan menunjukkan KTP Asli
      2. Foto copy Kartu Keluarga
      3. Foto copy Akta Kelahiran
      4. Surat Domisili setempat apabila belum cukup umur mendapatkan KTP
      5. Pas Foto 4×6 6 lembar latar merah tidak memakai topi dan kacamata.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

      1. SKCK lama asli / foto copy
      2. Foto copy KTP
      3. Foto copy Kartu keluarga
      4. Foto copy Akta kelahiran
      5. Pas foto 4×6 3 lembar latar merah tidak memakai topi dan kacamata

Catatan :

      1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
        • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
        • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
      2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di :



Biaya Pembuatan SKCK

      1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
      2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
      3. PP RI No.79 Tahun 2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
      4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 76 tahun 2020
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

Bagi pemohon tidak mampu tidak dikenakan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah / Desa yg asli

                          Hasil Indeks kepuasan masyarakat SKCK tahun 2020