Penemuan Mayat di Dusun Tempe Desa Polewali Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
polresbone.com, BONE – Kamis tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 15.30 Wita. di Dusun Tempe Desa Polewali Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone,telah ditemukan mayat seorang laki-laki yang bernama Hadrawi Lamma Bin Lamma, Umur 59 tahun,tempat /tgl lahir Bone 01-10-1961, pekerjaan tidak ada, Alamat Dusun Tempe Desa Polewali Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Kanit IK Aiptu Dwi Asmoro dan KSPKT Bripka Jamaluddin Personil Polsek Sibulue Polres Bone bersama 2 orang Anggotanya di dampingi 2 orang dari Tim Medis Puskesmas Sibulue langsung mendatangi TKP Tempat Kejadian Perkara untuk memeriksa korban.
Kanit IK Polsek Sibulue Polres Bone Aiptu Dwi Asmoro yang berada di TKP saat dikompirmasi lewat telpon selulernya membenarkan bahwa betul adanya penemuan mayat, namun menurut keterangan para saksi awalnya korban meninggalkan rumahnya di Dusun Tempe Desa Polewali Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone pada hari Rabu tgl 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 wita, tanpa sepengetahuan orang tuanya (ibu kandung korban ).
Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 ade Korban ( Kartini Binti Lamma ) , melakukan pencarian bersama keluarganya (Piki Binti Faradila) dan (Hayati Binti Dusu) serta menyampaikan keluarga yang lain untuk ikut melakukan pencaharian.
Pada hari Kamis tgl 13 Agustus 2020. jam 15.30 wita, ketiga Saksi menemukan korban di tengah sawah tepatnya disaluran irigasi pengairan sawah Dusun Tempe Desa polewali Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dengan posisi tidur terlentang menggunakan baju warna Biru dan mengunakan sarung kotak biru dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib, Personil Polsek Sibulue Polres Bone yakni Kanit IK Aiptu Dwi Asmoro, KSPKT Bripka Jamaluddin, BA Res Bripka Ridwan, Bhabinkamtibmas desa Polewali Bripka Sudirman dan didampingi 2 orang Tim Medis Dari Puskesmas Sibulue untuk memeriksa Korban.
Dalam pemeriksaan medis oleh pegawai puskesmas sibulue tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga korban yakni Orang tua korban Orang tua korban menolak untuk di lakukan Oautopsi,dan keluarga korban membawa korban pulang dirumahnya dan selanjutnya untuk dimakamkan.
Andi Akis