Mesjid ke Mesjid, Wakapolsek Amali ingatkan Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
polresbone.com, BONE – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19. Salah satu isi surat Edaran tersebut adalah Mesjid kembali di buka untuk kegiatan beribadah dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan.
Menindaklanjuti Surat Edaran dan Fatwa MUI tersebut Wakapolsek Amali Iptu Welman bersama Anggota mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan Safari Jumat di Mesjid-Mesjid di wilayah hukum Polsek Amali Polres Bone. Jumat, 14/08/20.
Pada kesempatan kali ini Wakapolsek Amali sebelumnya memperkenalkan diri kepada Jama’ah Masjid Jami Darussalam Desa Waempubbu,
“Pada kesempatan ini saya selaku Wakapolsek Amali yang baru, meminta agar kiranya masyarakat di sini mendukung kinerja Polsek Amali dalam upaya menjaga Kamtibmas serta pencegahan penyebaran Pandemik Virus Corona (Covid-19)”. ucapnya.
“Pastikan Masjid Aman dan Steril dengan rutin melakukan pembersihan, Jemaah bawa sejadah sendiri dan sekiranya gunakan masker serta bagi jemaah yang sakit (demam, batuk, sesak nafas, flu) agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh”. Tambah Wakapolsek
Kapolsek Amali Iptu H. Ansar Yusuf S.Pd mengatakan Kegiatan Safari Jumat ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Membaur bersama segenap warga masyarakat juga menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mensosialisasikan Protokol Kesehatan dalam kegiatan keagamaan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakapolsek yang telah mensosialisasikan Protokol Kesehatan Penanganan virus corona khususnya dalam pelaksanaan ibadah Shalat Jumat”. Tutup Imam Desa Waempubbu.
(Accy_Andi35)