SATPOLAIR

Sosialisasi Revolusi Mental, Satpolair Polres Bone Gelar Program Quick Wins Polri Kegiatan 6

polresbone.com, BONE – Jajaran Kepolisian Resor Bone melalui Satpolair Polrea Bone tidak henti-hentinya menekankan kepada masyarakat khususnya masyarakat perairan yang tinggal dipesisir pantai untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jumat (21/08/2020) pagi.

Terkait dengan hal itu, Satpolair Polres Bone kembali menggelar penyuluhan hukum program Quick Wins kegiatan 6 terhadap masyarakat perairan yang kali ini dilaksanakan di Dusun Kading Desa Kading Kec. Barebbo Kab. Bone tentang Undang-undang kelautan dan perikanan nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan masyarakat yang berdomisili dilokasi tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Kading Polsek Barebbo Polres Bone Bripka Retno Tahir, S.H. serta narasumber dari Satpolair Polres Bone yakni Kasubnit Patwal Air Satpolair Polres Bone Ipda Jamaluddin dan Kanit Gakkum Satpolair Polres Bone Aiptu Kibe.

Ipda Jamaluddin menuturkan kepada media bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan program nawacita yang mana Polisi sebagai pemrakarsa atau pembina revolusi mental serta sebagai contoh tertib sosial diruang publik.

“Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik sehingga aparat Kepolisian harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” tutur Ipda Jamaluddin.

Dalam kegiatan ini Ipda Jamaluddin memberikan pemahaman terkait tema yang dibawakan kemudian dilanjutkan oleh Aiptu Kibe untuk memaparkan Undang-undang tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo Polres Bone Bripka Retno Tahir, S.H yang hadir dalam kegiatan itu mengharapkan warganya agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mengajak untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar seperti menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Illegal fishing merupakan aktivitas menangkap ikan dengan cara yang tidak benar, cara seperti itu tidak dikehendaki karena akan merusak lingkungan dan tidak disadari akan memusnahkan spesies ikan dan biota laut, kata Bhabin Kamtibmas Desa Kading.

Kasat Polair Polres Bone Akp A. Sukri Sulaiman melalui Kasubnit Patwal Air Satpolair Polres Bone Ipda Jamaluddin mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat perairan khususnya yang berprofesi sebagai nelayan tidak melakukan kegiatan diperairan yang bertentangan dengan Undang-undang yang dipaparkan oleh narasumber.

“Harap kami agar masyarakat perairan dapat mematuhi aturan-aturan yang ada seperti kelengkapan dokumen/surat-surat kapal, penggunaan alat tangkap ikan yang ramh lingkungan, kelengkapan alat keselamatan serta mematuhi aturan zona atau batas wilayah tangkap,” kata Akp A. Sukri.

Pada kegiatan tersebut para peserta penyuluhan dapat menerima dengan baik atas apa yang telah disampaikan oleh narasumber dan berterima kasih kepada aparat Kepolisian telah memberikan penyuluhan melalui Satpolair Polres Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *