Problem Solving Permasalahan Penebangan Kayu
polresbone.com, BONE — Bripka Muh Junaid sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Palakka menghadiri musyawarah penyelesaian masalah tingkat kampung tentang sengketa Penebangan Kayu Antara Saudara Muru, ,Umur 58 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Dusun Lompo Desa Cinennung Kec Palakka Kab Bone Dengan Saudara Dawing Umur 65 Thn Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Lompo Desa Cinennung Kecamatan Palakka Kabupaten Bone di Kantor Desa Cinennung Kec Palakka Kab. Bone (01/ 09/2020).
Adapun Hasil Dari Musyawarah Tersebut Mendapat Kesepakatan Bahwa
1.Saudara Muru bersedia memberikan ganti rugi terhadapa saudara Dawing senilai Rp 1.250.000,-
2.Saudara Muru berjanji akan memberikan ganti rugi tersebut setelah selesai panen jagung tahun ini (2020)
3.Saudara Muru dan Saudara Dawing bersedia dan berjanji akan hidup rukun kembali seperti biasa..
Adapun kegiatan ini dilakukan bertujuan agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan informasi dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menjalin silahturahmi dan hubungan baik dengan masyarakat dalam penanganan Harkamtias
Di kesempatan yang sama Bripka Muh Junaid memberikan Himbauan Kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak membuat permasalahan baru akibat dari permasalahan kasus tentang penebangan kayu ini.