Sat Binmas Polres Bone Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
polresbone.com, BONE – Satuan Pembinaan Masarakat Polres Bone sebagai fungsi terdepan dalam hal pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pada Hari Senin 07 September 2020 kunjungi warga yang tidak memakai masker untuk sosialisakan peraturan bupati Bone
Kasat Binmas Polres Bone AKP ZULAENI R TAMPILAN, S.H, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar warga mengetahui perihal peraturan bupati tersebut sembari berharap agar tidak banyak masyarakat yang melanggarnya jika peraturan tersebut benar benar telag efektif diberlakukan.
Salah satu hal penting yang perlu disosialisasikan adalah masalah nominal denda dan hukuman lainnya bagi warga yang melanggar peraturan tersebut
Pada saat pelaksanaan kegiatan, Aipda A. Syarif Alqadri, SH Kaurmintu Sat Binmas Polres Bone memberikan himbauan agar membiasakan memakai masker bila keluar rumah dan berharap kerjasama warga yang proaktif demi mencegah penyebaran covid 19.
Sementara itu kapolres bone AKBP Try Handako WP, SIK melalu kasat binmas AKP ZULAENI R TAMPILANG, SH menjelaskan pelu upaya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat sebelum pemberlakuan peraturan tersebut secara efektif agar warga masyarakat tidak menanggapi hal tersebut secara negativ khusunya menyangkut denda dan penegakan hukum yang ada didalamnya.
(asa bone)