polresbone.com, BONE – Salah tujuan perkawinan adalah membangun rumah tangga sakina mawaddah warahma dan bagian dari menyempurnakan ibadah dari seorang Muslim. Khusus untuk anggota kepolisian yang akan mejalani perkawinan adalah mengikuti Sidang Perkawinan sebagai salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Dua Bhayangkara Polres Bone, masing-masing Briptu Ali Al-Fauzan dan Briptu Nur Ilahi menjalani sidang perkawinan bersama dengan pujaan hatinya masing-masing di Ruang Sidang Sarja Arya Racana Mapolres Bone dengan pimpinan sidang Kabag Sumda Polres Bone Kompol Haji Burhanuddin,S.H. dan dihadiri Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Bone Ny. Ratih Try Handako dan kedua orang tua masing-masing peserta sidang. Rabu 09/09/2020.
Dua anggota Polri masing-masing lulusan Bintara Polri 2014 mengikuti persidangan dengan lancar setelah menjawab beberapa pertanyaan dari pimpinan sidang dan nasehat dari pejabat agama, serta praktek ibadah shalat dan tes baca al-Qur’an yang ikut disaksikan masing-masing calon mertua di ruang sidang berlangsung.
Kompol Haji Burhanuddin selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa Sidang Perkawinan ini merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan.
Di akhir persidangan, Kabag Sumda Polres Bone selaku pimpinan sidang memberikan pesan kepada calon pasangan calon agar nantinya setelah menikah secara sah, dapat menyesuaikan dengan tetap semangat melaksanakan tugas di tengah kehidupan masyarakat. “Tolong jaga nama baik keluarga dan Kepolisian, dan kepada anakku calon Bhayangkari silahkan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku sebagai istri polisi. Selamat dan semoga sukses membangun keluarga bahagia,” pesannya