POLSEK JAJARAN

Cegah Penularan Covid-19, Personel Polsek Kajuara Polres Bone Gencar Himbau Warga Binaannya

Polresbone – Penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, bahkan kasus terkonfirmasi positif dan meninggal dunia dibeberapa daerah masih terus terjadi.

Hal tersebut telah mendorong Polsek Kajuara Polres Bone gencar turun ke masyarakat untuk menghimbau warga agar ikut serta dalam upaya penanggulangan penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. (15/09/2020).

Salah seorang personil Polsek Kajuara Polres Bone, Aipda Arman, SH kembali turun menyambangi warga untuk menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan.

” Kami selalu berupaya menyambangi warga untuk menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan, dan mengajak warga secara bersama-sama dengan pemerintah bersatu padu memerangi penyabaran covid-19,” tutur Arman.

Seorang warga Desa Pude mengungkapkan bahwa ada kecenderungan warga jenuh dan bosan menggunakan masker, sehingga harus terus diberikan himbauan dan edukasi seperti yang rutin dilakukan oleh personil Polsek Kajuara Polres Bone.

” Ada kecenderungan warga jenuh dan bosan menggunakan masker, sehingga harus terus diberikan himbauan dan edukasi seperti yang rutin dilakukan oleh personil Polsek Kajuara Polres Bone,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Kajuara Polres Bone Iptu Samsu Rijal, SH. mengemukakan agar warga patuh terhadap anjuran pemerintah yakni dengan mematuhi protokol kesehatan, sebab bila kasus covid-19 meningkat maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga hal tersebut akan mengganggu kelancaran aktifitas dan perekonomian masyarakat.

” Saya mengajak agar warga patuh terhadap anjuran pemerintah yakni dengan mematuhi protokol kesehatan, sebab bila kasus covid-19 meningkat maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga hal tersebut akan mengganggu kelancaran aktifitas dan perekonomian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” pungkas Samsu Rijal.

Arrola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *