Pedagang dan Pengunjung Pasar Rakyat Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kaget Dengan Kedatangan Petugas Gabungan

Bagikan :

polresbone.com, BONE – Operasi yustisi untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan cenrana kabupaten bone dilakukan oleh petugas gabungan.

Operasi yustisi dilakukan pada hari ini minggu (20/9/2020) dengan sasaran para pedagang dan pengunjung pasar rakyat desa pallime kecamatan cenrana yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokoler kesehatan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam giat tersebut hadir Plt. Camat kecamatan cenrana M. AMIN KADIR, S.Pd., M.Si beserta staf, Kapolsek cenrana polres bone IPTU FAHRI beserta personil, Babinsa desa pallime KOPDA HERMAN FAJAR, Personil Sat Pol PP Pemkab Bone dan Perangkat kantor desa pallime.

Pada kesempatan tersebut kapolsek cenrana polres bone Iptu Fahri memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar rakyat desa pallime agar senantiasa dalam melakukan aktivitas jual beli tetap menerapkan protokoler kesehatan berupa mencuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak / physical distancing, memakai masker dan tidak berkerumun demi untuk mencegah penularan Covid-19.

Adapun tindakan yang diberikan kepada warga yang terjaring operasi atau yang melanggar aturan protokoler kesehatan / tidak menggunakan masker berupa teguran, pernyataan lisan dan tindakan fisik berupa push up serta squat jump.

Met19.