polresbone.com, Bone – Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, unsur tripika Palakka gelar operasi yustisi di lima desa kec palakka kab bone,Sabtu, (19/09/2020), Malam.
Operasi Yustisi yang terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Palakka yang dipimpin oleh Kapolsek Palakka Polres Bone Iptu Jamaluddin, SH. melakukan edukasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan kepada warga Kec. Palakka.
Iptu Jamaluddin, SH menuturkan bahwa kegiatan operasi Yustisi bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang percepatan dan pengendalian covid-19.
“Sosialisasi Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kab bone khsusnya di Kec. Palakka”.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut ditemukan sekitar 13 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak dan 3 tempat pelaku usaha.
“Malam ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan 13 orang tidak memakai masker dan 3 pelaku usaha tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis”. Ungkap Iptu Jamaluddin, SH.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan Polsek Palakka akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.