polresbone.com, Bone – Amali. Polsek Amali Polres Bone meningkatkan pelaksanaan himbauan kamtibmas dan edukasi penerapan protokol kesehatan dalam upaya mendukung program pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona/ covid-19.
Wakapolsek Amali Polres Bone Iptu Welman pagi ini terlihat melaksanakan kegiatan sambang dengan mengunjungi warga di didusun kacimpang Desa Tocinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Senin, 21/09/2020 siang.
Iptu Welman menuturkan bahwa kegiatan kunjungan atau sambang dalam istilah kepolisian tersebut bertujuan untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengedukasi masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan dengan membudayakan 3M+1T (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Tidak berkerumun.
Lebih Lanjut Iptu Welman menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone no.37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone maka saat ini jika bepergian wajib menggunakan Masker karena akan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan bupati tersebut. Tegas Iptu Welman
“Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, push up, scope jump, lari keliling lapangan, hormat bendera hingga denda administratif sebesar Rp. 50.000”. Jelas Wakapolsek Amali Polres Bone
Suyuti, salah seorang warga warga yg disambangi mengucapkan terima kasih atas penjelasan Wakapolsek Amali Polres Bone.
“Kami memang belum tahu kalau sudah dikeluarkan aturan wajib masker di Bone, untung ada pak polisi yang memberi tahu dan mengingatkan, hampir kena sanksi”. Ungkap Suyuti.
(Accy_Andi35)