polresbone.com, BONE – Menindak lanjuti Instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Polsek Cenrana Polres Bone laksanakan patroli biru.
Pelaksanaan patroli biru tersebut di bawah pimpinan Ka Spkt III Polsek cenrana polres bone Aiptu Adaha Tambaru bersama dengan Bripka Alimuddin dan Briptu Ambo Dalle dengan sasaran masyarakat yang berkerumum dan tidak menggunakan masker. ( 23/9/2020)
Dengan mengedepankan prilaku yang humanis personil polsek cenrana polres bone yang melaksanakan patroli tersebut langsung mendatangi dimana tempat nongkrong/berkerumun bagi para remaja yang asyik dengan kegiatannya sendiri tanpa menerapkan protokol kesehatan ( tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak).
Tidak jarang juga yang harus mendapat tindakan fisik seperti melaksanakan gerakan Push Up ditempat sebagai sanksi atas tidak menggunakan masker ditempat umum serta tidak mengatur jarak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil polsek cenrana polres bone yang melaksanakan patroli tidak lain karena disamping menjamin kamtibmas dalam keadaan aman serta memutus mata rantai penyebaran virus covid19 yang penyebarannya begitu cepat.
Met19.