polresbone.com, BONE – Apala, Operasi Yustisi merupakan upaya penegakkan hukum dan disiplin serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan khususnya mengenakan masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Gabungan TNI, Polri, dan Pemda turun langsung menyisir dan merazia masyarakat yang tidak mengenakan masker melalui operasi yustisi ini yang dilaksanakan di pasar Lapeccang Desa Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Rabu (23/09/2020) pagi.
Dalam hal ini Andi Muh. Ikbal, S.STP selaku Camat Barebbo menindak lanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.
“Pihaknya bersama TNI, Polri melaksanakan razia kepada pengendara dan pengunjung pasar yang tidak patuh dan taat dengan protokol kesehatan utamanya yang tidak memakai masker. Kami memberikan teguran lisan dan mencatat warga yang tidak memakai masker dan memberi hukuman tindakan sosial/fisik berupa push-up, kemudian kami memberikan masker secara gratis kepada warga yang terjaring razia,” Ungkap Andi Muh. Ikbal.
Saat dihubungi di tempat terpisah Kapolsek Barebbo Polres Bone Iptu Irwandi, S.H. mengatakan “akan terus bergandengan dengan TNI dan Pemda setempat untuk melaksanakan operasi yustisi dengan sopan dan humanis. Dengan harapan hubungan silaturahim pemrintah, aparat, dan masyarakat tetap terjalin dan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan dapat meningkat dengan digelarnya operasi ini,” Tutup Kapolsek.
Anx