polresbone.com, Bone – Amali. Kegiatan bertempat di pasar Lakuang Desa Wellulang Kecamatan Amali. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kasi PMD Kecamatan Amali H. Andi Bakri, S.Sos bersama Kordinator Satpol PP A.Ikbal, Kanit Intel Polsek Amali Polres Bone Aiptu Ilham dan Ka Spkt II Polsek Amali Polres Bone Aipda Ashar serta Babinsa Pos TNI Amali Praka Lukman . Minggu, 27/09/20 pagi.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 yaitu Pedagang/ Penjual, pengunjung pasar tidak taat prokes dan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas yang tidak memakai masker.
Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan sanksi tindakan fisik bagi pelanggar berupa push up. Tutur H. A. Bakri
Ditempat yang sama, Aipda Ashar menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi ini masih terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker termasuk pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
“Dalam giat operasi yustisi, para pelanggar protokol covid 19 diberikan teguran lisan dan penindakan berupa scope jump,” ujar Ashar
Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi yang di komandoi oleh pemerintah Kecamatan Amali bersama Satpol PP Kab. Bone bersinergi dengan TNI-Polri merupakan bentuk implementasi dari Perbup bone No. 37 tahun 2020. Tutur H. Ansar
Lebih lanjut, untuk saat ini petugas disiplin memberikan teguran lisan dan penindakan berupa sanksi sosial yakni tindakan fisik berupa push up dan tidak menutup kemungkinan aturan protokol kesehatan masih dilanggar, bisa saja diberikan sanksi yang lebih tegas. Tutup Iptu H. Ansar
(Accy_Andi35)