polresbone.com, BONE- Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi yang mengacu pada peraturan Bupati Bone No.37 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi yang digelar di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone dalam rangka menekan penyebaran covid-19 tersebut memberhentikan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker Senin (28/09/20).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan penegakkan hukum dengan humanis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi seperti push up, scoot jam, hormat bendera dan menghapal pancasila.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone Iptu SUKIRNO yang diwakili oleh Wakapolsek Ipda BAHRI.T mengungkapkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker dengan memberlakukan sanksi sosial ini merupakan salah satu ikhtiar dari pemerintah untuk memberikan efek jerah bagi warga masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran covid-19.
Pelapor : Noer 9394