Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bone Melakukan Peneguran Terhadap Angkutan Bak Terbuka

Bagikan :

polresbone.com, BONE – Anggota  Satlantas Polres Bone dalam hal ini Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bone Aiptu Nataniel Teke ,melakukan Peneguran mobil bak terbuka di Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo, Kamis (01/10/2020).

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bone melakukan Tindakan Peneguran  penyalah gunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dan memuat barang melebihi muatan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalui Kanit Dikyasa, Aiptu Nataniel Teke mengatakan Pelanggaran yang di lakukan pengemudi Bak terbuka,sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Peneguran kepada penggemudi merupakan upaya pencegahan seperti dikmas lantas, patroli, himbauan hingga penegakkan hukum berupa penilangan bagi para pelanggar.
Mobil bak terbuka yang mengangkut muatan orang, kata dia, sangat tidak dibenarkan. Hal itu mengacu pasal 137 ayat 4 huruf a, huruf b dan huruf c UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebutkan, bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kecuali huruf a rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.kemudian pada huruf b, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau huruf c, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

kami berikan teguran kepada pengemudi bak terbuka dan memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih tertib dan bijak dalam berlalu lintas utamakan keselamatan.Tindak lanjut kedepanya akan kami lakukan penindakan berupa tilang,’bagi pelanggar’ujar Aiptu Nataniel Teke.”

ZAUQ31