Pelanggar Prokes Di Pasar Taretta Dapat Sanksi Dari Petugas Gabungan

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Amali. Kegiatan bertempat di Pasar Taretta Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kasi PMD Kecamatan Amali H. Andi Bakri, S.Sos, Staf Kecamatan Amali H. Rosman bersama Kordinator Satpol PP Kec. Amali A.Ikbal bersinergi dengan Kanit Intel Polsek Amali Polres Bone Aiptu Ilham dan Bhabinkamtibmas Polsek Amali Polres Bone Briptu Andi Parakkasi. Rabu, 30/09/20 pagi.

Sasaran Penerapan Hukum Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 yaitu Pedagang/ Penjual, pengunjung pasar dan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas.

Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan sanksi tindakan fisik bagi pelanggar berupa push up. Tutur A. Bakri

Ditempat yang sama, Aiptu Ilham menjelaskan bahwa sejauh ini selama kegiatan operasi yustisi dilaksanakan pada umumnya sudah taat aturan meskipun masih ditemukan beberapa yang melanggar khususnya terkait penggunaan masker.

“Dalam giat operasi yustisi, yang melanggar perbup diberikan teguran lisan dan tindakan fisik berupa push up,” ujar Aiptu Ilham

Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi yang di komandoi oleh pemerintah Kecamatan Amali bersama Satpol PP Kab. Bone bersinergi TNI-Polri merupakan bentuk implementasi dari Perbup bone No. 37 tahun 2020. Tutur H. Ansar

Lebih lanjut, untuk saat ini petugas disiplin memberikan teguran lisan dan penindakan berupa sanksi sosial yakni tindakan fisik berupa push up dan tidak menutup kemungkinan aturan protokol kesehatan masih dilanggar, bisa saja diberikan sanksi yang lebih tegas. Tutup Iptu H. Ansar

(Accy_Andi35)