polresbone.com, Bone – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Dua Boccoe Polres Bone melaksanakan razia masker terhadap warga yang melintas di Depan kantor polsek Dua Boccoe Polres Bone, kemarin malam. Senin (5/10/2020).
Kapolres Bone AKBP TRY HANDAKO WIJAYA PUTRA, S.I.K., melalui Kapolsek Dua Boccoe Polres Bone Iptu Andi Muh. Siregar, S.H. menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, sehingga petugas pun memberikan teguran, baik teguran tertulis, teguran lisan maupun teguran fisik dan mengimbau para warga yang terjaring razia agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker pada saat beraktifitas diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Perbup bone no. 37 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan agar para warga selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial.
Ar21